Tuesday, June 23, 2015

anjuran makan atau sahur

Anjuran untuk makan sahur Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاصَلَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wishol (tidak berbuka dan tidak sahur) maka orang-orang (para sahabat) pun ikut melakukan wishol sebagaimana beliau. Akibatnya hal itu justru memberatkan mereka, maka beliau pun melarang mereka dari melakukannya. Maka mereka berkata, “Sesungguhnya engkau melakukan wishol.” Nabi menjawab, “Aku tidak seperti keadaan kalian. Pada waktu siang aku diberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam) Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah, sesungguhnya di dalam santap sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam) Boleh menemui waktu pagi dalam keadaan junub Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu’anhuma, mereka berdua menceritakan أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berkumpul dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam) 

0 comments:

Post a Comment

 
;