Friday, April 8, 2016

resuman tentang pancasila sebagai dasar negara

Nama               : Risnawati
Semester          : dua A
Matkul             : PKN minggu ke-5. Resuman kel.3

Pengertian pancasila sebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukaan UUD ’45 “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Indonesia.
Pancasila sebagai ideology dituntut untuk tetap pada jati dirinya ke dalam segi instrinsik. Pancasila harus konsisten, koheren, koresponden, dan ke luar segi ekstrinsik.
Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional. Pancasila merupkan hasil interaksi dari masyarakat yang hidup di bumi Indonesia selama berabad-abad, bukannya muncul sebagai pengolahan teoritis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘the way of life’ dari masyarakat Indonesia yang konkret dan real.
Indonesia dikatakan sebagai bangsa yang majemuk. Kemajemukan ini merupakan perpaduan dari unsur-unsur yang menjadi inti identitas atas : sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan bahasa.
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat. Ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri yang sangat ditentuka oleh factor-faktor yang mendukung identitas nasional tersebut. Ada factor secara objektif da nada factor secara historis.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakata internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan berbangsa-bangsa lain di dunia.

Dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri.

0 comments:

Post a Comment

 
;