Nama : Risnawati
Semester : dua A
Matkul : PKN minggu ke-5. Resuman kel.3
Pengertian
pancasila sebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukaan UUD ’45 “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh
Indonesia.
Pancasila
sebagai ideology dituntut untuk tetap pada jati dirinya ke dalam segi
instrinsik. Pancasila harus konsisten, koheren, koresponden, dan ke luar segi
ekstrinsik.
Pancasila
merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar Negara dan
ideology nasional. Pancasila merupkan hasil interaksi dari masyarakat yang
hidup di bumi Indonesia selama berabad-abad, bukannya muncul sebagai pengolahan
teoritis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘the way of life’ dari
masyarakat Indonesia yang konkret dan real.
Indonesia
dikatakan sebagai bangsa yang majemuk. Kemajemukan ini merupakan perpaduan dari
unsur-unsur yang menjadi inti identitas atas : sejarah, kebudayaan, suku
bangsa, agama dan bahasa.
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat. Ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri yang sangat ditentuka oleh factor-faktor yang mendukung
identitas nasional tersebut. Ada factor secara objektif da nada factor secara
historis.
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakata internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan berbangsa-bangsa lain
di dunia.
Dasar
filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber
kepada kepribadiannya sendiri.
0 comments:
Post a Comment