Studi Islam
Aspek
Fiqh ( Hukum Islam)
Makalah
Ini Disusun Oleh Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Studi Islam
Dosen
Pengampu : Drs. H. abdul Shomad. MA
Disusun
Oleh :
Eneng
sarifah (11150130000010)
Risnawati (1115013000021)
Kelas
: PBSI / A
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA
INDONESIA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.,
Segala
puji hanya milik Allah SWT yang mana telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sholawat serta
salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi penghujung alam yakni Nabi Muhammad
SAW, tak lupa kepada keluarga-Nya, sahabat-Nya dan semoga sampailah kepada kita.
Makalah
dengan judul Aspek Fiqh (Hukum Islam)
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Islam. Makalah
ini berisi tentang perihal tentang ilmu agama atau fiqh yang mengacu pada
pembelajaran Studi Islam.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Drs. H. Abdul Shomad. MA yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah
ini.
Wassalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Jakarta, 23 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar
……………………………………………………………………………
Daftar isi
…………………………………………………………………………………...
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang ………………………………………………………………………….
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………………………………
1.3 Tujuan
Pembahasan ……………………………………………………………………
1.4 Manfaaat
Pembahasan ………………………………………………………………….
BAB II Pembahasan
2.1 pengertian dan fungsi fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan
syari’ah ……………….
2.2 Persamaan dan perbedaannya dengan ushul
fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah ……..
2.3 Latar belakang lahirnya fiqih dalam
Islam ……………………………………………..
2.4 Macam-macam mazhab dalam fiqih islam
dan corak pemikirannya…………………...
2.5 Ruang
lingkup fiqih islam ……………………………………………………………...
BAB III Penutup
3.1
penutup …………………………………………………………………………………
3.2
kesimpulan ……………………………………………………………………………...
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………….
|
I
II
1
1
1
2
3
4
6
6
7
9
9
10
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum islam adalah
titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf, baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan,
maupun ketetapan. Hukum islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang
terperinci, yaitu al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada
kedua sumber asasi tersebut.
Hukum islam atau yang
sering kita sebut fiqih ini memiliki kaitan dengan berbagai urusan kita dalam
kehidupan. Mulai dari urusan ibadah, urusan muamalah, urusan perekonomian,
urusan jinayah, hingga urusan pertahanan Negara dan peperangan.
Adanya fiqih yang
mengatur dalam berbagai aspek kehidupan manusia itu menunjukan bahwa fiqih
memiliki keterlibatan dan kepedulian yang luar biasa terhadap kehidupan
manusia, yakni dengan cara memberikan status hukum pada semua aspek kehidupan
tersebut, sehingga menjadi jelas bagi mereka, dan mendapatkan kepastian untuk
melakukannya atau meninggalkannya.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah
2. Bagaimana
latar belakang lahirnya fiqih dalam islam
3. Apa
saja mazhab dalam fiqih islam
4. Bagaimana
corak pemikiran setiap mazhab dalam fiqih islam
5. Jelaskan
ruang lingkup fiqih islam
1.3
Tujuan
Pembahasan
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Studi Islam
2. Memperdalam
wawasan dalam masalah ilmu fiqih
3. Mengetahui
macam-macam mazhab dan corak pemikirannya
4. Mengetahu
macam-macam hukum islam
1.4
Manfaat
Pembahasan
1. Untuk
menambah wawasan dalam masalah ilmu fiqih islam
2. Untuk
mengetahui macam-macam mazhab dan corak pemikirannya
3. Untuk
mengetahui macam-macam hukum islam
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan fungsi fiqih, ushul fiqih, qawaid
fiqhiyah dan syari’ah
1.
Pengertian dan
fungsi fiqih
Fiqih menurut bahasa berasala dari kata faqiha, yafqohu, fiqhan yang artinya
mengerti atau faham.
Fiqih ( hukum islam ) ialah sekelompok dengan
Syari’ah ─yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil
dari nash al-qur’an dan al-sunah. Bila ada nash dari Al-quran atau al-sunah
yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari
sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari Al-quran atau Al-sunah, maka
dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan Ilmu Fiqih. Dengan demikian Ilmu fiqih adalah sekelompok
hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang
terperinci. [1]
Yang dimaksud dengan amal perbuatan manusia ini
ialah segala perbuatan orang yang mukallaf (dewasa) yang berhubungan dengan
bidang ibadat, muamalat, kepidanaan dan sebagainya; bukan yang berhubungan
dengan akidah ( kepercayaan). Sebab ilmu ini termasuk ke dalam ilmu kalam.
Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci ialah satuan-satuan
dalil yang masing-masing menunjukan kepada suatu hukum tertentu. [2]
Adapun yang mengatakan bahawa ilmu fiqih adalah ilmu
yang membahas tentang hukum-hukum Syari’ah yang bersifat praktis yang diperoleh
dari dalil-dalil yang rinci.[3]
Dengan fungsi yang begitu panjang pengertiannya,
maka fiqih sering disebut pula sebagai ilmu al-hal (ilmu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia) dalam berbagai aspek kehidupan. [4]
2.
Pengertian Ushul
Fiqih
Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang
kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodologi untuk memahami atau
memperoleh hukum-hukum Syari’ah yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang
rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dalil Syara’ secara garis
besar yang didalamnya terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam
bahasa non-Arab, Ushul Fiqih ini
sering diterjemahkan dengan teori hukum (Legal
theory), karena memang di dalamnya mengandung teori-teori hukum Syari’ah.
Sehingga Ushul fiqih ini merupakan bagian terbesar dari filsafat ilmu hukum
islam (Syari’ah). [5]
3.
Pengertian
Qawa’id Fiqhiyah
Selain ilmu Usul fiqih sebagai metodologi utama
dalam memahami dan mendalami hukum Syari’ah (Islam), ada pula metodologi
pelengkap yang berfungsi untuk mempermudah dalam pemahaman dan pendalaman hukum
islam ini, yakni Qawa’id Fiqhiyah, yang merupakan generalisasi dari hukum-hukum
fiqih yang ada, yang berarti ia disusun melalui metode induktif dan karenanya
ia sangat bervariasi sesuai dengan hukum fiqih yang memang bervariasi menurut
pendapat para Fuqaha’. [6]
4.
Pengertian
Syari’ah
Pengertian syari’ah ini sebenranya mengalami
perkembangan, kalau semula ia dipahami sebagai segala peraturan yang datang
dari Allah, baik berupa hukum aqidah, hukum-hukum yang bersifat praktis maupun
hukum yang bersifat akhlak.[7]
2.2
Persamaan
dan perbedaannya dengan ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah
1.
Perbedaan
anatara ilmu fiqih dan ilmu Ushul Fiqih
Perbedaan anatara ilmu fiqih dan ilmu ushhul fiqih
ini diantaranya adalah; kalau ilmu fiqih itu membicarakan tentang dalil dan
hukum yang bersifat rinci (juz’i),
maka Ilmu ushul fiqih membicarakan tentang dalil atau ketentuan yang bersifat
garis besar (kulli) yang berfungsi
sebagai metodologi dalam memahami dalil-dalil rinci itu. Dalil kulli ini
misalnya tentang amr (kata yang
berbentuk kata perintah), nahy (kata
yang berbentuk larangan), ‘amm (kata
yang menunjukan arti umum), khash (kata
yang menunjukan arti khusus).
Demikian pula tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah
mempraktikan hukum-hukum Syari’ah pada perbuatan dan ucapan manusia, maka
tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah mempraktekkan kaidah-kaidah dan
teori-teori terhadap dalil-dalil rinci untuk mengungkapkan hukum-hukum Syari’ah
yang terdapat dalam dalil tersebut.[8]
2.
Perbedaan dan
persamaan anatara Ushul fiqih dan Qawa’id fiqhiyah
a.
Ushul fiqih
merupakan ketentuan umum sebagai metodologi istinhath
al-ahkam (memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil yang
rinci), maka Qawa’id fiqhiyah merupakan hukum kebanyakan (aghlabiyah) untuk memudahkan dalam memahami masalah-masalah fiqih.
b.
Ilmu Ushul fiqih
ini muncul tidak lama setelah munculnya ilmu fiqih (bahkan secara ide lebih
dahulu dari pada fiqih), maka Qawa’id fiqhiyah muncul secara belakangan baik
menurut fakta maupun ide karena ilmu ini memang merupakan generalisasi dari
hukum-hukum fiqih pada rincian masalah-masalah fiqih (kasus hukum) yang ada.
c.
Terdafat
persamaan antara Ushul fiqih dan Qawa’id fiqhiyah, yakni keduanya merupakan
kaidah-kaidah umum yang mencakup bagian-bagiannya. Hanya saja kalau ushul fiqih
itu mencakup dalil-dalil rinci (tafshili),
maka Qawa’id fiqhiyah itu mencakup hukum-hukum fiqih pada rincian
masalah-masalah fiqih yang ada (juz’i).
[9]
3.
Perbedaan antara
fiqih dan syari’ah
Bedanya dengan fiqih ialah, kalau syari’ah itu
merupakan hukum yang terdafat dalam Al-quran dan Hadist, maka fiqih merupakan
hasil pemahaman dan interpretasi mujtahid terhadap peristiwa yang hukumnya
tidak ditemukan di dalam keduanya. Kedua istilah ini dalam bahasa non-Arabnya
disebut sebagai “hukum islam” atau Islamic
law.
2.3
Latar belakang lahirnya fiqih dalam Islam
Fiqih atau ilmu fiqih muncul pada periode Tabi’
al-Tabi’in abad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai
kota, serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hokum-hukum Syari’ah.
Munculnya beberapa ulama-ulama mujtahidin ini dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yakni: (1) perkembangan islam ke berbagai wilayah dengan latar belakang
nilai-nilai dan kebiasaan masing-masing yang beraneka ragam mengharuskan adanya
pedoman yang bersandarkan hokum-hukum Syari’ah, (2) kemudahan untuk merujuk
kepada sumber-sumber dasar Syari’ah, (3) semangat kaum muslimin untuk berpegang
kepada ajaran-ajaran agama, (4) adanya iklim yang menunjang, bersamaaan dengan
perkembangan filsafat islam dan ilmu-ilmu lainnya, (5) perhatian para khalifah
terhadap fiqih dan terhadap fuqaha, (6) adanya kebebasan berpendapat dibidang
ilmiah, tanpa adanya keharusan untuk mengikuti pendapat atau mazhab tertentu,
meskipun masih dibatasi selam tidak melawan atau mengikuti penguasa.[10]
2.4
Macam-macam mazhab dalam fiqih islam dan corak
pemikirannya
Mazhab yang dikenal sampai sekarang ini ada empat
mazhab yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. mazhab yang satu
lagi lebih dikenal dengan mazhab Hambali yang didirikan oleh Ahmad Ibn Hambali.[11]
Abu Hanifah Al-Nu’man Ibn Sabit berasal dari keturunan
Persia dan lahir di Kufah pada tahun 700 M. pemikirannnya menggunakan Mazhab
Hanafi. Mazhab Hanafi adalah mazhab yang resmi dipakai oleh kerajaan Usmani dan
di zaman Bani Abbas banyak dianut di Irak. Sekarang penganut mazhab ini banyak
terdapat di Turki Suria, Afganistan, Turkistan dan India. Beberapa Negara masih
menggunakan mazhab ini sebagai mazhab resmi seperti Suria, Lebanon, dan Mesir.
Dalam pemikiran mazhab Hanafi ini sangat
berhati-hati betul. Ia hanya memakai sunah yang benar-benar diyakininya sunah
yang orisional dan bukan sunah buatan.
Malik Ibn Anas lahir di Medinah pada tahun 713 M.
dan berasal dari Yaman. Diberitahukan bahwa ia tidak pernah meninggalkan kota
ini kecuali untuk melaksanakan ibadah haji ke mekah. Ia meninggal pada tahun
795 M. dan ia juga penganut mazhab Maliki. Mazhab Maliki banyak dianut di
Hejaz, Marokko, Tunis, Tripoli, mesir selatan, sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu
di dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia islam sebelah timur.
Dalam pemikirannya hukum maliki banyak berpegang
pada sunah Nabi dan sunah sahabat. Dalam hala adanya perbedaan anatara sunnah,
ia berpegang pada tradisi yang berlaku dimasyarakat Medinah, karena ia
berpendapat bahwa tradisi ini berasal dari sahabat, dan tradisi sahabat lebih
kuat untuk dipakai sumber hukum.
Muhammad Ibn Idris Al-Syafi’I lahir di Ghazza pada
tahun 767 M. ia berasal dari suku bangsa Quraisy. Ia adalah penganut mazhab
Syafi’i yang berpegang pada lima sumber, al-quran, sunah Nabi, ijma’ atau
konsensus, pendapat sebagian sahabat yang tidak diketahui adanya perselisihan
mereka didalamnya, pendapat yang didalamnya terdapat perselisihan dan qias atau
analogi.
Mazhab ini banyak dianut di daerah pedesaan Mesir,
palestina, Suria, Lebanon, Irak, Hejaz, India, Indonesia, dan juga di Persia
dan Yaman.
Ahmad Ibn Hambali lahir di Bagdad pada tahun 780 M.
dan berasal dari keturunan Arab. Ia adalah penganut mazhab Hambali. Mazhab ini
dianut di Irak, Suria, Palestina, dan Arab. Di arab, mazhab ini adalah mazhab
resmi dari Negara.
Dalam pemikirannya menggunakan lima sumber,
al-quran, sunnah, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari
sahabat lain, pendapat seorang atau pendapat sahabat, dengan syarat sesuai
dengan al-quran serta sunnah, hadis mursal, dan qias tetapi hanya dalam keadaan
terpaksa.
2.5
Ruang lingkup fiqih islam
Ilmu fiqih secara konvensional terdiri dari urusan
ibadah (seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji). urusan muamalah (seperti
perkawinan, dan hal-hal yang berkaitan dengan hibah dan warisan). urusan
perekonomian, urusan jinayah (seperti tindakan pidana dan hukumnya). Hingga urusan pertahanan Negara dan
peperangan.
Orang
yang pertama kali merumuskan Ushul fiqih dan membukukannya adalah Muhammad Ibn
Idris al-syafi’I (150-204 H atau 767-820 M) dengan kitabnya yang berjudul al-Risalah.[12]
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari
materi yang telah kami bahas dalam makalah ini adalah bahwa Hukum islam adalah
titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf, baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan,
maupun ketetapan. Hukum islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang
terperinci, yaitu al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada
kedua sumber asasi tersebut.
3.2
Penutup
Ilmu fiqh merupakan
ilmu agama islam yang pertama kali terumuskan secara sistematis, yakni pada
abad ke-2 H. ilmu-ilmu lain seperti ‘ulum
al-quran dan ulum al-hadist yang
memang memiliki hubungan sangat erat dengan ilmu fiqih baru yang terumuskan secara
sistematis setelah adanya kritik dari fuqaha terhadap mufassirin dan muhaddisin
tentang inkonsistensi metodologi mereka dalam memahami al-quran dan hadis.
Sementara itu, ilmu kalam yang pada masa pertumbuhannya mengalami kontroversi
dengan ilmu fiqh, baru disusun secara sistematis pada abad ke-4 H.
DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar Yahya dan
Fathurrahman, Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam, ( Bandung: AlMa’arif, 1986), cet.
Ke-10, hlm 15
Abuddin Nata,
Metedologi Studi Islam, ( jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), cet.7.
Abuddin Nata, Masail
Al-fiqhiyah, (jakarta: Keencana, 2006), cet. 2.
Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif,(Jakarta:
Kencana, 2011), Cet. 1.
Harun Nasution, islam
ditinjau dari berbagai aspeknya, (Jakarta: UI-pers, 1985), cet. 2012.
[1] Mukhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam, (
Bandung: AlMa’arif, 1986), cet. Ke-10, hlm 15.
[2] Abuddin Nata, Metedologi Studi Islam, ( jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2002), cet.7. hlm 21.
[3] Abuddin Nata, Masail Al-fiqhiyah, (jakarta: Keencana, 2006), cet. 2.
Hlm 21
[5] Abuddin Nata, hlm 34.
[6] Abuddin Nata, hlm 38
[7] Abuddin Nata, hlm 26
[8] Abuddin Nata, hlm 34
[9] Abuddin Nata, hlm 39
[11] Harun Nasution, islam
ditinjau dari berbagai aspeknya, (Jakarta: UI-pers, 1985), cet. 2012. Hlm 9
0 comments:
Post a Comment