Sunday, August 9, 2015

pengertian BPJS



penjelasan singkat

Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.

Menurut Wikipedia BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.









                                Seputar Pengertian BPJS Kesehatan
 hukum menggunakan BPJS

(di ambil dari website : http://www.muslimedianews.com/2014/10/fatwa-ulama-mengenai-hukum-pbjs.html)

A. HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN

1. DIBENARKAN menurut syari'at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan ( Asuransi Ta'awuni / Ijtima'i )

2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari'at, bila dibentuk oleh Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk Qimar ( Judi )

B. HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

1. BOLEH, sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru') meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.

2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.

3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma ( tabarru' )

C. KESIMPULAN

Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut :

"Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL ( bukan untuk tujuan bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru' ).

Fatwa atas rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )

Mengetahui,
Pembina Rabithah Alawiyah Jawa Timur

Ttd
Al Habib Husin bin Abdullah Assegaf

Koordinator Wilayah Jawa Timur
Ttd


Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf


Pasuruan, 23 Dzulhijjah 1435 H / 18 Oktober 2014 M

# semoga bermanfaat :)

0 comments:

Post a Comment

 
;