Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman
memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menyuruh para wanita mukmin seluruhnya, begitu juga kehususan perintah kepada
isteri-isteri dan anak-anak beliau karena kemuliaan mereka, untuk menjulurkan atau
menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Tujuannya agar mereka mudah untuk dikenali dari para wanita jahiliyah dan
hamba-hamba sahaya perempuan. Jilbab sendiri adalah sejenis selendang panjang
yang diletakkan melapisi kerudung. Penafsiran jilbab seperti ini dikemukakan
oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, al-Hasan al-Bashri, S’aid bin Jubair, Ibrahim
an-Nakha’i, ‘Atha’ al-Khurasani dan banyak ulama lainnya. Jilbab pada saat
sekarang adalah sama dengan izar (kain). Al-Jauhari
berkata, “Jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh”.
‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu’anhumaa, ia berkata, “Allah memerintahkan para
wanita mukmin, bila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk sebuah
keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka
dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka adalah sebuah biji mata saja”.
(Ath-Thabari, XX/324)
Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada ‘Ubaidah as-Salmani
tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, “Hendaknya
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”, maka ‘Ubaidah
langsung menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya
saja.” (Ath-Thabari, XX/325)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu”, yakni, jika mereka menutupkan jilbab
ke seluruh tubuh, niscaya akan mudah dikenal bahwa mereka itu adalah
wanita-wanita mukmin yang merdeka. Mereka bukan hamba sahaya dan bukan pula
pelacur, dan mereka tidak akan diganggu.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, atas segala dosa dan
kesalahan yang mereka lakukan di zaman jahiliyah, karena mereka melakukan itu
semua tanpa pengetahuan agama.