Friday, May 31, 2013

Perintah Memakai Hijab


Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menyuruh para wanita mukmin seluruhnya, begitu juga kehususan perintah kepada isteri-isteri dan anak-anak beliau karena kemuliaan mereka, untuk menjulurkan atau menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Tujuannya agar mereka mudah untuk dikenali dari para wanita jahiliyah dan hamba-hamba sahaya perempuan. Jilbab sendiri adalah sejenis selendang panjang yang diletakkan melapisi kerudung. Penafsiran jilbab seperti ini dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, al-Hasan al-Bashri, S’aid bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Atha’ al-Khurasani dan banyak ulama lainnya. Jilbab pada saat sekarang adalah sama dengan izar (kain). Al-Jauhari berkata, “Jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh”.
‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu’anhumaa, ia berkata, “Allah memerintahkan para wanita mukmin, bila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk sebuah keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka adalah sebuah biji mata saja”. (Ath-Thabari, XX/324)
Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada ‘Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”, maka ‘Ubaidah langsung menutup wajah dan kepalanya  serta menampakkan mata kirinya saja.” (Ath-Thabari, XX/325)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”, yakni, jika mereka menutupkan jilbab ke seluruh tubuh, niscaya akan mudah dikenal bahwa mereka itu adalah wanita-wanita mukmin yang merdeka. Mereka bukan hamba sahaya dan bukan pula pelacur, dan mereka tidak akan diganggu.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, atas segala dosa dan kesalahan yang mereka lakukan di zaman jahiliyah, karena mereka melakukan itu semua tanpa pengetahuan agama.


0 comments:

Post a Comment

 
;